Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kompas.com - 28/03/2024, 19:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kasus seorang nenek berinisial MW (71) asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dituduh santet oleh tetangganya SL akhirnya berujung damai.

Kasus yang sempat dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota (Polresta) beberapa waktu lalu diselesaikan dengan restorative justice atau perdamaian di ruangan Reserse dan Kriminal Polresta, Kamis (28/3/2024).

Perdamaian itu terjadi setelah adanya permintaan antara keluarga besar korban MW dan pelaku SL melalui Kepala Bidang Operasional (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta, Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik untuk difasilitasi restorative justice.

Baca juga: Kronologi Warga Rusak Rumah Pasutri yang Dituding Dukun Santet, Berawal dari Tetangga Meninggal

Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Polresta Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aldinan Manurung, KBO Satreskrim Polresta Ipda Rudy Soik, korban MW dan keluarga besarnya serta pelaku SL dan keluarganya.

Sebelum memulai acara perdamaian, SL yang sempat menjalani masa tahanan di sel Polresta menjabat tangan dan mencium satu persatu keluarga MW, termasuk MW sendiri. Dia pun meminta maaf.

Acara perdamaian itu digelar secara adat dengan sebotol sopi (miras khas NTT) dan kain adat motif Kabupaten Sikka yang disimpan di meja.

Acara itu ditutup dengan pengalungan kain adat kepada MW dan anaknya oleh pelaku SL dan keluarganya. Setelah itu mereka minum sopi bersama.

Rencananya, proses perdamaian digelar lagi di rumah MW pada Senin (1/4/2024) mendatang. Keluarga MW pun mengundang Kapolresta untuk hadir dalam acara itu.

Kapolresta Kupang Kombespol Aldinan Manurung mengatakan, setiap persoalan tidak harus diputuskan melalui sidang di pengadilan, sehingga digelar restorative justice dengan kearifan lokal dan kebudayaan.

"Tapi intinya tidak menghilangkan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Aldinan.

Menurut Aldinan, restorative justice merupakan langkah positif yang harus dibudayakan dalam setiap menghadapi permasalah kecil maupun yang besar.

"Untuk restorative justice secara umum baru pertama kali kita gelar di Polresta dengan cara adat. Ini langkah positif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita hadir di tengah mereka dalam perkara sekecil apapun," ujar Aldinan.

Baca juga: Warga di Dompu NTB Blokade Jalan dan Rusak Rumah Tertuduh Dukun Santet

Sebelumnya diberitakan, MW, wanita berusia 71 tahun asal Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dituduh santet dan rumahnya dirusak tetangga.

Tak terima, MW bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com