Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Umum KONI dan Leonora Siahay Divonis Lakukan TPPU, Ketua Harian Dihukuman 1 Tahun 4 Bulan

Kompas.com - 27/03/2024, 20:25 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.

Ketiga terdakwa yakni Ketua Harian Koni Papua Barat Daud Indou dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun.

Kemudian bendahara umum KONI Alex Warmare dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan atau membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan dihukum dengan tambahan 3 bulan penjara.

Baca juga: Cerita Leonora Else Siahay, Guru Bahasa Inggris yang Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat

Terpidana Alex Warmare juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 22,795 miliar dalam jangka waktu satu bulan.

Kemudian terdakwa Leonora E Siahay dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta atau tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Leonora juga divonis membayar uang pengganti Rp 1,840 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Tiga terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Untuk dua terdakwa yakni Alex Warmare dan Leonora E Siahay keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried SH MH, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Berlinda Ursula Mayor SH L.LM menyatakan terdakwa Leonora tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu.

"Menetapkan tiga terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim dalam amar putusan.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan barang bukti dokumen berharga berupa satu buah sertifikat asli BPN RI Nomor 02340 atas nama Leonora E Siahay jenis hak milik dengan luas tanah 416 m2 beserta bangunan yang terletak di atas tanah tersebut.

Tanah dan bangunan itu beralamat di Kelurahan Sowi Manokwari Selatan. Selain itu sejumlah aset seperti kendaraan roda empat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Baca juga: Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat Ditahan Polisi

Dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terdapat kerugian negara mencapai Rp 32 miliar dari total hibah yang diberikan sejak tahun 2019 hingga 2021 sebesar Rp 227,495 miliar.

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com