Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor dan HP, Pria Asal Kabupaten Semarang Bakal Lebaran di Tahanan Polres Salatiga

Kompas.com - 25/03/2024, 23:59 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H, warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga. H ditangkap usai mencuri sepeda motor di sebuah indekos. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku mencuri barang berharga milik Supriyanto warga Kabupaten Boyolali pada Minggu (25/2/2024).

"Sementara untuk penangkapan tersangka pada Kamis (21/3/2024)," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Panik Ketahuan Mencuri, Seorang Pria Bunuh Lansia di Medan

Arifin mengatakan, pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Kecamatan Sidorejo Salatiga.

"Kemudian dia masuk ke kamar dan tidur. Namun saat bangun, ponsel Oppo A54 dan charger, serta uang Rp 100.000 telah hilang," terangnya.

Kemudian korban mencari kunci sepeda motor dan mengecek kendaraan tapi sudah tidak ada. Selain itu saldo di e-money milik korban sebesar Rp 400.000 juga raib.

"Karena menderita kerugian total Rp 13,5 juta, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Arifin.

Setelah ada laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek CCTV. Akhirnya anggota Satreskrim berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku diamankan di rumah indekos daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang. Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah satu ponsel milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu.

"Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya," tuturnya.

Dia memastikan pelaku akan berlebaran di penjara karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan adalah Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Warisan Budaya Sriwijaya Berjaya: Dekranasda Sumsel Juara Umum Dekranas 2024

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Pj Gubernur Al Muktabar Terima Aspirasi Sejumlah Tokoh Banten

Regional
Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Ribuan Mahasiswa dan Warga Doa Bersama untuk Korban Banjir Lahar di Sumbar

Regional
Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Hari Kebangkitan Nasional, Ketum PP Muhammadiyah Berharap Pemimpin Baru Wujudkan Kedaulatan Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com