Senada dengan Sophian, Roni pun mengaku belum pernah merasakan bantuan dari Pemerintah.
Walau Pemerintah Kota Jambi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, namun pemberian insentif untuk marbut belum diatur secara langsung.
PJ Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, Kamis (31/3/24) menyebut, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi terhadap peran petugas syara dan penyelenggaraan keagamaan.
Baca juga: Jadi Marbut di Mushala Agam, Zawir Ingin Selesaikan Kuliah
Para guru agama merupakan ujung tombak dalam pembentukan generasi muda kota Jambi yang berakhlak mulia dan religius.
"Dalam menghadapi kemajuan Kota Jambi, keseimbangan agama menjadi sangat penting."
"Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan pemahaman agama yang baik di kalangan masyarakat," tutur dia.
Sri lalu mengungkapkan, meskipun belum mendapatkan insentif tahunan, marbut masjid tetap menjadi bagian yang penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.