Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kendari Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Saat Mabuk

Kompas.com - 17/03/2024, 10:51 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KENDARI, KOMPAS.com – Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Rudapaksa itu dilakukan pria berinisial DS (41) terhadap anaknya yang masih berstatus siswi SMP kelas 1 atau usia 13 tahun.

Kapolsek Poasia AKP Jumiran mengungkapkan persetubuhan dilakukan pelaku terhadap sang anak untuk pertama kali pada Agustus 2023 hingga Februari 2024.

"Persetubuhan pertama saat korban masih kelas 6 SD dan berlanjut sampai Februari 2024 ini. Sekarang korban ini sudah duduk di bangku kelas 1 SMP," kata Jumiran, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Korban Banjir di Kendari Mulai Terserang Berbagai Penyakit

Sebelum melancarkan aksinya, kata Jumiran, pelaku terlebih dulu mengonsumsi minuman keras sampai mabuk, kemudian pulang ke rumahnya yang beralamat di Kecamatan Poasia.

"Pengakuan pelaku dia mabuk tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri," beber dia.

Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya di Kecamatan Poasia saat istrinya sedang berjualan kue di sekolah dekat tempat tinggalnya.

Korban merupakan anak kedua dari istri pertamanya. Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan diketahui memiliki 3 orang istri dan tinggal di rumah berbeda.

Jumiran membeberkan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap ketika korban bercerita kepada sepupunya inisial RR bahwa dirinya disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

"Atas informasi tersebut korban bersama ibu dan keluarganya ke Polsek Poasia melaporkan kejadian tersebut. Kemudian terlapor (pelaku) juga saat melakukan perbuatannya selalu mengancam korban dan berkata, 'jangan kasi tahu mama'," terang dia.

Baca juga: Pencuri di Kendari Terjebak Dalam Gudang Setelah Pintu Dikunci oleh Penjaga Saat Ketahuan

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini pelaku telah kami tahan. Dia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Poasia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com