Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi Online, Seorang Pria Ditangkap Usai Antar Wanita di Hotel

Kompas.com - 15/03/2024, 19:25 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Palembang berinisal AN (34) alias Andre berhasil diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.

Pria tersebut diamankan karena diduga seorang muncikari.

Kasubbid Penerangan Humas Polda Bangka Belitung, AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan, pelaku diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Banjir di Genuksari Kota Semarang Masih Satu Meter, Warga Tetap Enggan Mengungsi

"Pelaku adalah seorang muncikari. Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi," tutur Iqbal di kantornya, Jumat (15/3/2024).

Iqbal menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi dan eksploitasi seksual di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Baca juga: Tersangka Prostitusi Online di Gresik Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti uang Rp 200.000 dari tangan pelaku.

"Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju ke kamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada di dalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku," ucap dia.

"Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 400.000 dari tangan wanita yang diduga uang dari hasil perbuatan prostitusi," sambungnya.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.

Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju hotel.

Pelaku juga menerima uang Rp 200.000 dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.

"Kini pelaku serta barang bukti uang tunai Rp 600 ribu, 3 unit handphone, dan bill hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Iqbal.

Pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com