KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Kota Bontang telah merilis besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.
Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kota Bontang dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Balikpapan
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.
Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Kutai Timur
Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Yogyakarta
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bontang adalah sebagai berikut.
Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bontang berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per jiwa.
Sementara besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bontang berupa uang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Kategori I sebesar Rp 72.000 per jiwa, Kategori II sebesar Rp 66.000 per jiwa, dan Kategori III - Rp 60.000 per jiwa.
Hal ini ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Nilai Kadar Zakat (Maal & Fitri) dan Fidyah 1445 H/2024 Kota Bontang yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kota Bontang pada Kamis (7/3/2024).
Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.
Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.
Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.