Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Hiasan Emas Masjid Senilai Rp 3 Miliar Dicuri hingga Akhirnya Ditemukan

Kompas.com - 12/03/2024, 03:45 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - AG, nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap, usai mencuri hiasan kubah Masjid Al Huda, Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: AG Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar untuk Bayar Utang

Pencurian yang dilakukan pada Senin (4/3/2024) dini hari itu sempat menghebohkan masyarakat.

Awal mula hilang  

 

Pada Senin pagi, warga kaget melihat hiasan kubah Masjid Al Huda berbentuk lafaz Allah itu, tidak lagi ada di tempatnya.

Baca juga: Kronologi Pencurian Hiasan Kubah Masjid dari Emas, Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai

Warga menduga hiasan yang sudah terpasang sejak tahun 2015 itu hilang dicuri menggunakan tangga.

Baca juga: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar Ditangkap

Sebab, warga sempat menemukan tangga yang diduga ditinggalkan oleh pencuri tak jauh dari masjid.

"Memang kemarin ada masyarakat yang menemukan tangga hanyut di kali dan itu sudah dilaporkan ke polres," kata Raja (Kepala Desa) Kayeli, Fandi Ashari Wael, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024).

 

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku ditangkap

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AG, nelayan asal Desa Kayeli, di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024).

Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, tersangka mencuri hiasan masjid menggunakan tangga dan tali.

"Tersangka menggunakan dua buah tangga kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter," kata Aditya saat menyampaikan keterangan pers di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024).

Awalnya, AG mengambil tali dan dua tangga yang telah diletakan di samping rumahnya.

Tali dan tangga tersebut kemudian dibawa tersangka ke masjid dengan cara menyusuri aliran sungai yang dekat dengan masjid tersebut.

"Karena di sekitar TKP itu ada jembatan dan dia membawanya melalui sungai. Sampai di pohon mangga dekat masjid, tersangka naik dengan menarik tangga yang di bawah," ungkapnya.

Setelah tiba di sekitar lokasi, AG memikul peralatan yang disiapkan itu menuju masjid.

AG masuk ke masjid melalui pintu belakang. Kemudian dia sempat balik lagi untuk mengambil tangga sepanjang 3 meter.

AG perlahan menaiki kubah masjid sambil membawa tangga tiga meter dan tali serta sebuah kayu. Tali yang dibawa kemudian diikat melingkari kubah masjid.

"Tujuan tersangka mengikat tali melingkari kubah itu agar tangga yang dibawa naik tidak jatuh karena kubah itu sedikit licin," ujarnya.

Setelah berhasil naik ke atas kubah masjid, AG menarik hiasan tersebut dengan bantuan kayu yang telah dipasang besi di ujungnya.

"Ditarik tiga kali dan tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ungkapnya.

Hiasan masjid yang juga disebut tiang alif itu patah karena jatuh. Kemudian tersangka kembali mematahkan hiasan itu menjadi lima bagian.

AG kemudian turun dan membawa hiasan itu bersama tangga dan tali melalui sungai.

"Dia kembali melalui jalan yang sama. Kemudian tangga dibuang ke semak-semak sungai," jelasnya.

Saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan penutup wajah.

Aditya mengatakan, setelah tiba di rumah, AG lalu berjalan menuju ke arah pantai dan mengubur sebagian hiasan di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.

Ia tidak menjelaskan alasan tersangka menyembunyikan sebagian emas yang dicuri itu dengan cara dikubur.

"Setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya itu, AG membutuhkan waktu kurang lebih tiga jam. Mulai pukul 02.00 WIT dan selesai pukul 05.00 WIT.

 

Bayar utang

Kepada polisi, AG mengaku mencuri hiasan masjid untuk membayar utang.

"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya.

 

AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com