Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ingin Disodomi, Pria di Mataram Bunuh Teman yang Baru Dikenal

Kompas.com - 08/03/2024, 09:03 WIB
Idham Khalid,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - AW (27) seorang pria asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada korban S (30).

Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Jumat (9/02/2024). Kala itu korban S ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengungkapkan kasus tersebut. Mereka menangkap tersangka AW yang bekerja di sebuah barbershop, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Pria di Kayong Utara Sodomi Bocah di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Uang Rp 20.000

"Bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram  Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis.

Diterangkan Yogi, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku tidak terima perlakuan korban yang diduga ingin melakukan sodomi kepada dirinya.

"Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh (sodomi) ketika terduga pelaku dibawa ke kos korban," kata Yogi.

Yogi juga menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban secara spontan. Terduga pelaku pulang dari tempat kerjanya dan sempat ditawarkan pulang oleh korban.

Lanjut Yogi, saat itu terduga pelaku baru pulang bekerja dengan berjalan kaki. Setelah itu korban datang menawarkan tumpangan dan kala itu juga pelaku mengiyakan tawaran untuk diantar pulang.

Baca juga: Paman Sodomi Keponakan di Aceh Utara Ditangkap

Bukannya mengantarkan pelaku, korban malah mengajak AW mampir ke kos-kosannya dan melakukan perbuatan asusila.

"Saat itulah di sana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata," ungkap Yogi.

Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com