Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Saat Mau "Live Instagram" Tawuran

Kompas.com - 04/03/2024, 20:35 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menangkap 11 anggota geng motor "Tubruk134" saat akan melakukan aksi tawuran dan menyiarkannya via Live Instagram, di Serang, Banten.

Mereka yang ditangkap sebagian besar berstatus pelajar SMA dan SMK di Kecamatan Kragilan, Carenang dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Mereka anggotanya ada 20 orang, yang kita amankan ada 11 orang," kata Kepala Polres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin (4/3/2024).

"Tujuh orang statusnya masih di bawah umur, dan empat sudah dewasa," sambung dia.

Candra mengatakan, tujuh anak yang di bawah umur tidak ditahan. Sedangkan empat pelaku ditahan, berinisial DS (18), DR (19), AR (18), dan AD (18).

Baca juga: Bacok Korban hingga Kritis, 2 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditembak Polisi

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor itu mengungkapkan, sejak geng motor tersebut dibentuk enam bulan lalu, setidaknya mereka sudah melukai dua warga.

Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam jenis katana, celurit, hingga stik golf untuk melukai lawannya atau pun warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andy Kurniady menambahkan, 11 anggota geng motor yang telah meresahkan warga Kabupaten Serang ini ditangkap ketika polisi melakukan patroli siber.

"Kami temukan adanya live Instagram saat patroli siber di media sosial. Sehingga kita telusuri, dan kita berhasil mengamankan para pelaku," kata Andy.

Andy mengungkapkan, geng motor sengaja mencari lawan dan melukai warga secara acak, lalu menyiarkan secara langsung dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

"Tujuan mereka live itu mengundang geng lain, apabila menemukan geng motor lain mereka tawuran."

Baca juga: Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap

"Tapi bila tidak menemukan geng motor lain, mereka menyasar masyarakat secara random," ujar Andy.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPerdata dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.

"Semuanya kita proses hukum, tapi yang anak di bawah umur menggunakan sistem pradilan anak," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Bocah SD di Baubau Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal, Uangnya untuk Beli Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com