Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 11 Anggota Geng Motor Saat Mau "Live Instagram" Tawuran

Kompas.com - 04/03/2024, 20:35 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang menangkap 11 anggota geng motor "Tubruk134" saat akan melakukan aksi tawuran dan menyiarkannya via Live Instagram, di Serang, Banten.

Mereka yang ditangkap sebagian besar berstatus pelajar SMA dan SMK di Kecamatan Kragilan, Carenang dan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

"Mereka anggotanya ada 20 orang, yang kita amankan ada 11 orang," kata Kepala Polres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin (4/3/2024).

"Tujuh orang statusnya masih di bawah umur, dan empat sudah dewasa," sambung dia.

Candra mengatakan, tujuh anak yang di bawah umur tidak ditahan. Sedangkan empat pelaku ditahan, berinisial DS (18), DR (19), AR (18), dan AD (18).

Baca juga: Bacok Korban hingga Kritis, 2 Anggota Geng Motor di Cianjur Ditembak Polisi

Mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor itu mengungkapkan, sejak geng motor tersebut dibentuk enam bulan lalu, setidaknya mereka sudah melukai dua warga.

Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam jenis katana, celurit, hingga stik golf untuk melukai lawannya atau pun warga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andy Kurniady menambahkan, 11 anggota geng motor yang telah meresahkan warga Kabupaten Serang ini ditangkap ketika polisi melakukan patroli siber.

"Kami temukan adanya live Instagram saat patroli siber di media sosial. Sehingga kita telusuri, dan kita berhasil mengamankan para pelaku," kata Andy.

Andy mengungkapkan, geng motor sengaja mencari lawan dan melukai warga secara acak, lalu menyiarkan secara langsung dengan tujuan untuk menunjukkan eksistensi mereka.

"Tujuan mereka live itu mengundang geng lain, apabila menemukan geng motor lain mereka tawuran."

Baca juga: Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap

"Tapi bila tidak menemukan geng motor lain, mereka menyasar masyarakat secara random," ujar Andy.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPerdata dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1E KUHP dengan ancaman di atas sembilan tahun penjara.

"Semuanya kita proses hukum, tapi yang anak di bawah umur menggunakan sistem pradilan anak," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Update Kasus Penemuan Mayat di Indekos Cirebon, Korban Berlumuran Darah dan Sempat Disembunyikan di Dalam Lemari Baju

Regional
KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com