Saat di TKP, UC memaksa korban berhubungan suami istri di dalam mobil dinas tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku UC kelur dari mobil.
Dari bagasi mobil muncul dua pelaku lainnya berinisial MR (24) dan MQ (21) yang merupakan teman UC, kemudian menyekap dan mencabuli korban.
"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.
"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.
Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.
Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.
"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya.
Sementara korban saat ini dalam pengawasan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) lantaran menderita trauma berat.
"Korban saat ini masih menjalani penanganan psikis karena menderita trauma berat dan ada satu unit mobil yang kami aman dan diduga kuat adalah mobil dinas milik pemerintah kabupaten" kata Udin Sibadu.
Baca juga: Kronologi Anak Pejabat Perkosa Mantan Pacar di Mobil Dinas, 2 Temannya Sembunyi di Bagasi
Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Sudah Beristri
Dan telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Anak Pejabat di Gowa Rudapaksa Mantan Pacar di Dalam Mobil Dinas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.