Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Vonis Mati Putusan "Mandul", AKP Andri Gustami Ajukan Banding

Kompas.com - 29/02/2024, 19:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menyebut, vonis mati kepadanya adalah putusan mandul.

Tanggapan itu dikatakan AKP Andri Gustami usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024) sore.

Saat keluar ruang persidangan, para wartawan sempat bertanya tanggapannya. Andri pun menjawab vonis itu adalah putusan yang mandul.

Baca juga: Khianati Polri, Dasar Hakim Jatuhi Vonis Mati pada AKP Andri

"Putusan hakim mandul," kata Andri, Kamis.

Dia mengatakan, hal itu karena tidak adanya barang bukti narkoba sabu-sabu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

"Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba di persidangan," tutur dia.

Baca juga: Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan, pihaknya langsung mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Kita menolak keputusan ini dan kita akan melakukan banding," kata Ali Butho.

Sementara itu, Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan, vonis dari majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

"Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kita, dan sudah sesuai yang selama ini kita harapkan. Sesuai dengan fakta perbuatannya," beber dia.

Atas upaya banding yang akan dilakukan terdakwa, Jaksa Eka mengungkapkan, pihaknya telah mengantisipasinya.

"Dipersilahkan karena itu adalah hak terdakwa. Tetapi kami tetap berpegang pada vonis hakim," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pidana mati.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim menyatakan, terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com