SERANG, KOMPAS.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang masih mendalami pelanggaran pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Terdapat dua dugaan pelanggaran yakni adanya Ketua KPPS yang mencoblos dua kali di TPS berbeda dan ada anak datang ke TPS ingin mencoblos.
"Yang kita simpulkan tidak melakukan pencoblosan (anak). Tapi, dia hanya baru mau (mencoblos), sementara ini pelanggaran administrasi," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan kepada Kompas.com melalui telepon. Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Klinik Pemutihan Gigi Ilegal di Banten
Sedangkan temuan adanya Ketua KPPS yang mencoblos dua kali di dua TPS berbeda masih didalami Bawaslu.
Dalam temuan itu diduga ada unsur pidana Pemilu yang harus dikoordinasikan dengan Sentra Gakumdu Kota Serang.
"Karena dia memilih lebih dari satu kali, atau tidak terdaftar (DPT) dengan sengaja (mencoblos), itu potensi pidana. Yang mencoblosnya ketua KPPS sebelah, karena TPS nya bersebelahan " ujar Agus.
Dengan adanya temuan-temuan itu telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kemanisan Madi menambahkan, hasil pendalaman yang dilakukan timnya terungkap seorang anak memaksa ingin mencoblos di TPS.
Saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 yang lalu itu sudah dilarang oleh orangtuanya yang juga sebagai Ketua KPPS 07.
Baca juga: Tersambar Petir, Pendaki Gunung Cikuray Asal Lebak Banten Tewas
Sang anak beralasan ingin mencoblos karena ingin program susu dan makan gratis dapat direalisasikan.
"Alasannya mau milih Prabowo, mau dapat susu dan makan siang gratis. Itu yang bikin kami pemilihan ulang," kata Madi kepada wartawan.