Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PSU, Bawaslu Manokwari Ingatkan Parpol dan Caleg Jangan Belanja Suara di 7 TPS

Kompas.com - 23/02/2024, 14:59 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik agar tidak melakukan praktek belanja suara mengiming-imingi pemilih dengan uang.

Hal tersebut ditegaskan menjelang berlangsung pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS yang berada di dapil 1 dan dapil 2 distrik Manokwari Barat, Sabtu (24/2/2024).

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengungkapkan hal tersebut. Pihaknya mengingatkan para caleg dan parpol.

"Jangan coba-coba membeli dan menawarkan kepada pemilih dengan imbalan uang dan hal tertentu."

Baca juga: Jelang PSU di Manokwari, Warga Gelar Aksi Bakar Ban Tolak Politk Uang

"Jika kedapatan ada yang bermain belanja suara atau membeli suara, Bawaslu akan lakukan proses hukum," kata Samsudin, Jumat (23/2/2024).

Samsudin mengatakan, sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 515 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Di sisi lain Samsudin menegaskan bagi KPPS agar bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 24 Februari, KPU Manokwari Akan Gelar PSU di 7 TPS dalam 4 Kelurahan

Dia meyebut, KPPS yang baru dilantik memiliki tanggung jawab berat untuk melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS PSU.

"Saya harapkan agar KPPS bekerja dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya berpedoman pada aturan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," katanya.

Ha tersebut agar tidak terjadi pelanggaran yang sama. Dia meminta KPPS memastikan pemilih yang datang menyalurkan hak suaranya betul-betul mereka yang terdaftar dalam DPT dan dilayani dengan baik.

"Sementara pengawasan dari Bawaslu tentu akan memperketat bagi masyarakat yang menyalurkan hak suara benar-benar mereka yang terdaftar dalam DPT," tegasnya.

Menurut Samsudin, untuk memastikan pemilih sesuai dengan DPT tentu perlu disinkronkan antara undangan, KTP, dan daftar hadir sehingga datanya akurat dan yang benar-benar memilih adalah pemilih yang punya hak pilih.

Baca juga: Mencoblos di TPS 077, Bupati Manokwari: Berikan Hak Suara Sesuai Hati Nurani

"Jika terjadi pelanggaran yang sama dalam hal ini pemilih tidak sesuai dengan DPT atau menggunakan hak orang lain, maka sesuai dengan pasal 510 dan 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan dikenai sanksi pidana Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta."

"Maka harapannya pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan aman dan lancar," tegasnya.

Terdapat 7 TPS di 4 kelurahan yakni Kelurahan Amban, Kelurahan Sanggeng Kelurahan Wosi dan Kelurahan Manokwari Timur yang berada di Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari akan menggelar PSU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com