KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa lima tempat pemungutan suara (TPS) akan lakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.
Kelima TPS tersebut yakni TPS 03, 04, 05, dan 09 di Kelurahan Lape dan TPS 20 di Kelurahan Danga 1.
Baca juga: KPU NTB Putuskan 9 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Huber Waso menjelaskan, keputusan PSU tersebut sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo.
"Terkait rekomendasi itu KPU Nagekeo wajib untuk menindaklanjuti dan dijadwalkan tanggal 24 Februari 2024 dilaksanakan PSU di 5 TPS tersebut," ujar Fransiskus saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Sementara itu Ketua Bawaslu Nagekeo Johanes Emanuel Nane mengatakan, pihaknya merekomendasikan dilakukan PSU di 5 TPS tersebut karena ada pemilih yang tidak memiliki hak suara tetapi dilayani untuk memilih.
"Ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) tetapi ikut memilih," ujar Johanes.
Dia merincikan, ada 13 pemilih di Kelurahan Lape yang tidak terdaftar dalam DPT dan 5 orang pemilih di Kelurahan Danga.
Baca juga: 5 TPS di Bantul Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Apa Alasannya?
Seharusnya, kata Johanes, mereka masuk dalam daftar pemilih khusus. Sebab selain tidak terdaftar dalam DPT mereka merupakan pemilih yang berasal dari luar daerah.
Jadi, pihaknya merekomendasikan agar lima TPS tersebut melakukan pemungutan suara ulang.
Untuk diketahui, selain Nagekeo, beberapa TPS di sejumlah daerah di wilayah NTT juga akan lakukan PSU. Di antaranya, Sikka, Timor Tengah Selatan, Manggarai, Alor, Timor Tengah Utara.
Kemudian, Kabupaten Kupang, Lembata, Sumba Barat Daya, Ngada, Manggarai Barat, dan Sumba Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.