Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Caleg yang Libatkan Anak Saat Kampanye Dicoret KPU

Kompas.com - 18/02/2024, 08:01 WIB
Bayu Apriliano,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com – MA, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terbukti bersalah karena melibatkan anak-anak dalam kampanyenya. Status MA sebagai caleg telah dicoret oleh KPU Kabupaten Purworejo.

MA dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Purworejo 2 hari pasca-pencoblosan.

Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menjelaskan, pencoretan caleg dapil 6 Purworejo tersebut lantaran telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Purworejo dan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

"Dalam diktum ke satu, mencoret atas nama Muhammad Abdullah dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Jarot menirukan bunyi surat keputusan KPU bernomor 1530 tersebut pada Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Gara-gara 1 Orang, 1 TPS di Purworejo Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jarot menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo, MA terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang," kata Jarot.

Baca juga: Mobil Caleg di Cianjur yang Dibakar Berisi Salinan Perolehan Suara

Dalam pencoretan caleg tersebut, KPU Kabupaten Purworejo sudah melakukan serangkaian sidang pleno dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. Menurut Jarot, pencoretan caleg tersebut sudah berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini.

"Kita sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi terhadap pembatalan caleg. Kita sudah klarifikasi kepada pengadilan negeri, kejaksaan, Bawaslu dan ke partai politik yang bersangkutan. Setelah itu tanggal 15 Februari kami plenokan dan pada 16 Februari kita terbitkan SK pembatalan atau pencoretan," kata Jarot.

Sebelumnya diketahui, setelah divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Purworejo, caleg berinisial MA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hasilnya, caleg bernama Muhammad Abdullah ini bebas dari kurungan penjara. Namun, ia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya Rp 6 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Kasus tersebut bermula saat anak MA mengambil video kampanye dan di-upload di akun TikTok milik MA. Hal tersebut menjadi viral dan diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com