Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyu Hijau yang Ditangkap Warga NTT Dilepasliarkan, Satu Ekor Mati

Kompas.com - 16/02/2024, 10:47 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah penyu yang ditangkap dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilepasliarkan.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution, mengungkapkan hal tersebut.

"Dilepasliarkan di Perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis (15/2/2024) kemarin," kata Irwan Deffi Nasution kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Tangkap 3 Ekor Penyu Dilindungi, 2 Warga NTT Dibekuk Polisi

Irwan menyebut, ada tiga ekor penyu yang diamankan dari tangan dua pelaku. Sayang, satu ekor mati saat dilepasliarkan sedangkan dua ekor lainnya masih hidup.

Penyu jenis penyu hijau yang mati itu, lanjut Irwan, dikuburkan di Perairan Pantai Suster, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Penguburan penyu yang mati itu, disaksikan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSD) NTT, Polisi Kehutanan BBKSDA NTT dan Kantor Dinas Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Menurut Irwan, saat diamankan anggotanya, penyu tersebut masih dalam keadaan hidup.

Namun, beberapa saat dilepasliarkan, penyu tersebut mati sehingga karena masuk kategori hewan yang dilindungi, akhirnya diputuskan untuk dikuburkan.

"Proses pelepasliaran dua ekor dan penguburan satu ekor penyu itu berlangsung dengan aman dan lancar. Sedangkan untuk dua pelaku penangkap penyu sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga: Apakah Tujuan Penyu Melakukan Migrasi?

Sebelumnya diberitakan, aparat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga orang warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT, karena menangkap tiga ekor penyu yang dilindungi.

Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution mengatakan, dua warga yang ditangkap yakni NB (28) dan S (22).

"Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur, Selasa (13/2/2024)," kata Irwan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (16/2/2024) pagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com