Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-1 Pencoblosan, 333 Pemilih Pemula di Kota Bima Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Kompas.com - 13/02/2024, 17:05 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat 333 warga yang masuk kategori pemilih pemula belum melakukan perekaman e-KTP sampai H-1 pencoblosan atau pada Selasa (12/2/2024).

"Sampai hari ini ada 333 orang yang belum perekaman e-KTP, rata-rata itu pemilih pemula," kata Kepala Disdukcapil Kota Bima, Mariamah saat ditemui, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Dibangun H-3, TPS di Bima NTB Ambruk Dihantam Angin Kencang

Berbagai upaya

Mariamah mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan warga yang berusia 17 tahun melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Disdukcapil bahkan sampai membuka pelayanan di tiap kelurahan hingga masuk ke sekolah-sekolah di Kota Bima.

Tidak diketahui pasti alasan ratusan warga tersebut belum melakukan perekaman, padahal ini menjadi salah satu syarat dalam pencoblosan di TPS.

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Bima Mengeluh Minimnya Bantuan Sembako

"Lurahnya sudah dikasih data-datanya sejak bulan September, tapi ya kita tidak tahu apa alasan orang-orang ini tidak mau perekaman," ujarnya.

Mengingat ini sudah memasuki H-1 pencoblosan, lanjut dia, pelayanan akan dibuka sampai larut malam, sepanjang itu ada permohonan dari warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

Harapannya, mereka bisa langsung datang melakukan perekaman e-KTP pada hari pencoblosan.

"Datanya sudah kita sampaikan ke lurah, semoga bisa diteruskan ke yang bersangkutan supaya besok bisa lakukan perekaman," kata Mariamah.

Syarat pencoblosan

Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Yeti Safriati menjelaskan, e-KTP atau surat keterangan menjadi syarat yang harus dibawa oleh pemilih saat pencoblosan di TPS.

Karenanya, mereka yang belum memiliki e-KTP atau minimal surat keterangan terancam tak bisa memberikan hak suaranya.

"Kalau tidak ada syarat itu bagaimana kita harus melayani orang, kan harus ada yang dibawa kalau tidak ada KTP paling tidak surat keterangan," kata Yeti Safriati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.

Yeti Safriati menegaskan, dokumen kependudukan berupa e-KTP atau surat keterangan ini sudah menjadi syarat yang ditetapkan dalam regulasi.

Sementara untuk penggunaan Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan sebagai syarat karena tidak ada dalam regulasi.

"Di regulasi itu KK tidak disebutkan, yang disebutkan di situ KTP dan surat keterangan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com