KOMPAS.com - Calon siswa (casis) Tamtama Polri Faizul Rahman akhirnya berangkat ikut tes di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2024).
Korban pemukulan, Zulham, datang ke Polsek Sirimau Kota Ambon dan secara resmi mencabut laporannya yang sempat membuat Faizul dipenjara dua hari di Polsek Sirimau Ambon.
Pihak korban datang Sabtu siang ke polsek untuk mencabut laporannya sekaligus berdamai sebagai jalan keluar masalah.
Baca juga: Lolos Tamtama, Faizul Malah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Tahun 2021, Laporan Belum Dicabut
Zulham, Faizul bersama kedua orang tua langsung berjabat tangan. Ibu Faizul bahkan sampai meneteskan air mata haru.
Anaknya yang nyaris batal jadi peserta didik di Watukosek itu berhasil menggapai impiannya.
Termasuk, perjuangan Halimah dan suaminya Abdul Majid berunjuk rasa di depan Polda Maluku Jumat sore (9/2/2024) membuahkan hasil.
Keluarga korban mau berdamai dan mencabut laporan polisi.
“Dia masa depan to, karena jujur beta anggap anak ini beta anak juga. Beta anggap dia anak sendiri, beta sayang dia,”ungkap Zulham di Mapolsek Sirimau Sabtu (10/2/2024) siang.
Usai mencabut laporannya, keluarga kedua belah pihak berjabat tangan di depan mapolsek.
Bahkan sebagai tanda damai Zulham mencukur rambut Faizul yang dijadwalkan terbang ke Surabaya Sabtu siang ini.
Dari mulut Zulham pun terucap doa dan harapan bagi anak kedua dari enam bersaudara itu.
“Beta harap dia jadi polisi yang baik. beta rasa ini Allah pung mau, beta su anggap anak sandiri,” ucapnya sambil tersenyum.
Rasa haru juga terpancar dari Faizul. Dia mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban dan semua pihak yang telah mendukungnya hingga bebas dan siap berangkat jadi casis di Watukosek, Surabaya.
Baca juga: Suami-Istri Demo di Depan Polda Maluku, Anaknya Jadi Tersangka Setelah Lolos Seleksi Tamtama
“Beta terima kasih dari pihak korban sudah membantu dan datang (cabut laporan)."
"Beta sangat senang akhirnya bisa ikut pendidikan dan sudah selesai semua,” sebut Faizul yang sudah mengenakan kemeja batik, celana, sepatu serta tanda pengenal bernomor 043145 P 0058 itu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku pada kesemptan lain menyatakan proses yang terhambat itu lantaran belum ada damai.
Sejak awal kasus dan penetapan Faizul sebagai tersangka pada 2023, pihak kepolisian katanya telah mendorong upaya damai.
Namun hingga dua hari sebelum keberangkatannya mengikuti pendidikan, belum ada kata damai dan pencabutan laporan.
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar Rekrutmen Tamtama, Bintara, Akmil TNI 2024
Karena itu pihaknya berdalih, penangkapan Faizul pada Jumat siang pukul 14.00 WIT itu sebagai kelanjutan proses hukum kasus penganiayaan pada 2021.
“Namun kami masih berikan kesempatan buat keluarga selesaikan secara damai. Kalau sudah bisa dipertimbangkan Minggu dia berangkat,” katanya terpisah saat dihubungi wartawan Jumat (9/2/2024) sore.
Kini ketakutan orang tua Faizul telah sirna. Putra kedua pasangan penjual roti keliling dan imam masjid itu diizinkan mengikuti pendidikan polisi karena keluarga korban berdamai dan mencabut laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.