Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Guru hingga Wali Murid, Kepala Skeolah SD di Sampang Jadi Ditangkap, Alasan Sakit Saat Dipanggil Polisi

Kompas.com - 10/02/2024, 09:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MF (57), seorang kepala sekolah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka pelecehan dengan korban dua guru dan satu wali murid.

Pelecehan dilakukan oleh MF dalam rentang tiga bulan yakni sejak Juli 2023 hingga Spetember 2023. MF disebut kerap menyentuh tubuh korban tanpa sepersetujuan.

"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Jumat (9/2/2024).

Tersangka melakukan perbuatannya karena merasa tertariks secara seksual terhadap korban.

"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Kepsek Diduga Lecehkan Guru dan Murid di Sampang, Pelaku: Pelapor Ingin Menyingkirkan Saya

Sempat mengelak, mengaku sakit saat dipanggil polisi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MF ditangkap pada Rabu (7/2/2024).

Menurut AKP Sigir, di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban. Selain itu, MF sempat mengaku sakit saat dipanggil poliis.

"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.

Sebelum memilih jalur hukum, para korban pelecehan MW sempat lapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Ada empat perempuan yang menjadi korban di antaranya adalah dua guru SD, wali murid dan seorang warga yang tak lain rekan MF.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan pada Guru dan Murid, Kepala Sekolah di Sampang Dilaporkan ke Polisi

H, salah satu guru mengatakan MF adalah kepala sekolah pindahan dan bertugas sejak setahun terakhir.

"Sebelumnya terlapor berdinas di salah satu SD Kecamatan Torjun, Sampang. Kemudian dipindah, saya tidak tahu alasannya," ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Saat baru berdinas, MF bersikap biasa saja. Namun setelah beberapa bulan, MF kerap melecehkan guru termasuk secara verbal pada Agustus 2023.

Hal tersebut membua H dan beberapa rekan guru merasa resah.

"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.

Baca juga: Ketua PPK dan 2 Anggota PPS di Sampang Dinonaktifkan gara-gara Rekrut KPPS Siluman

Saat itu pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada MF, namun SK tersebut tak dihiraukan dengan alasan sakit.

"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.

Hingga akhirnya MF dilaporkan atas pelecehan fisik dan verbal ke polisi pada Rabu (6/12/22023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kepsek di Sampang yang Dulu Berkilah Lecehkan Guru, Kini Ditetapkan Tersangka : Ada Bukti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com