Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkar, Aksi "Bobol" Biosolar Subsidi Pakai Pikap Modifikasi

Kompas.com - 07/02/2024, 06:00 WIB
Hadi Maulana,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi adalah aksi yang kerap terjadi di banyak wilayah di Indonesia dengan berbagai modus.

Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah dengan memodifikasi tangki kendaraan hingga sanggup menampung lebih banyak BBM melebihi kapasitas standar.

Modus itu pula yang ditemukan Ditreskrimsus Polda Kepri di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Polisi di Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Pelaku Ditangkap

Awalnya, Polisi memeroleh informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah mobil pikap Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi tangkinya.

"Tim melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengetahui pikap tersebut melansir biosolar di tiga SPBU dalam sekali jalan.”

Demikian penjelasan Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawiradi Mapolda Kepri, Selasa (6/2/2024).

Pikap tersebut -selain memiliki tangki cadangan, juga mengangkut jeriken-jeriken untuk menampung tambahan BBM Biosolar

 

Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.KOMPAS.COM/HADI MAULANA Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang terjadi di Perum Mukakuning Paradise Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.

Yudha mengatakan pengungkapan ini berawal pada Sabtu (27/1/2024) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi

Polisi lalu mengetahui, biosolar tersebut lalu dibawa ke lokasi penimbunan di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam.

Demi mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi ini menggunakan empat kartu fuel card Bukopin.

“Hal ini dilakukan tersangka agar tidak ketahuan, selain itu tersangka juga kerap menggunakan sejumlah plat palsu."

"Bahkan dari lokasi penimbunan ada tujuh plat yang dipergunakan tersangka,” papar Yudha.

Atas perbuatannya, Yudha menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

UU tersebut selanjutnya telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

“Jadi tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Gemuruh Banjir Bandang Sumbar yang Menghanyutkan Rumah hingga Sekolah

Regional
Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Korban Meninggal Banjir Lahar di Sumbar Menjadi 47 Orang

Regional
Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Cerita Doris Tampung 53 Orang Korban Banjir Bandang Sumbar di Rumahnya, Kini Kekurangan Air Bersih

Regional
Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Cerita Martis Kehilangan Mobil hingga Warung Saat Banjir Bandang Sumbar

Regional
Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Pria di Semarang Lecehkan Anak Tetangga Berulang Kali, Terciduk oleh Adik Korban

Regional
Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Cerita Endi Yudha Baskoro, 15 Tahun Jadi Relawan Tagana karena Hobi dan Panggilan Jiwa

Regional
Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Dugaan Krisis Lingkungan di Balik Banjir Bandang dan Lahar di Sumbar yang Tewaskan 47 Orang

Regional
Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Dianiaya karena Masalah Utang, Warga Aceh Kehilangan Telinga

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

[POPULER REGIONAL] Alasan Kang Zen Pilih Jadi Relawan Kemanusiaan | Buntut Tragedi Kecelakaan Bus di Ciater

Regional
Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Pilkada Kota Semarang, Bos PSIS Akan Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Cawalkot di PKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Regional
Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Pilkada Wonogiri 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Regional
Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Ular Piton di Muna Mangsa Anak Sapi Warga, Saat Ditemukan Tubuhnya Sebesar Tiang Listrik

Regional
Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

Regional
Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Viral Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, ASN Kemenhub Polisikan Sebuah Akun Facebook

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com