Yudha mengatakan pengungkapan ini berawal pada Sabtu (27/1/2024) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kelabui Petani, Sindikat Penjual BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi
Polisi lalu mengetahui, biosolar tersebut lalu dibawa ke lokasi penimbunan di Perum Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Batam.
Demi mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi ini menggunakan empat kartu fuel card Bukopin.
“Hal ini dilakukan tersangka agar tidak ketahuan, selain itu tersangka juga kerap menggunakan sejumlah plat palsu."
"Bahkan dari lokasi penimbunan ada tujuh plat yang dipergunakan tersangka,” papar Yudha.
Atas perbuatannya, Yudha menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU tersebut selanjutnya telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
“Jadi tersangka ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tegas Yudha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.