LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang dukun palsu di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggondol uang puluhan juta rupiah setelah menipu tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku punya senjata tajam jenis katana yang bisa mendatangkan uang.
Kapolsek Sukoharjo, Inspektur Satu (Iptu) Eko Sujarwo membenarkan adanya tindak pidana penipuan tersebut.
Baca juga: Nenek di Bengkulu Jadi Korban Penipuan Dukun Pengganda Uang, Korban Rugi Rp 250 Juta
Pelaku berinisial SU (48) warga Pekon (desa) Pandan Sari itu telah ditangkap pada Senin (29/1/2024) sore. Sedangkan korban berinisial SJ (58) merupakan tetangga pelaku.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta oleh perbuatan pelaku," kata Eko saat dihubungi, Jumat (2/2/2024) siang.
Menurut Eko, peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 lalu, namun baru dilaporkan oleh korban pada 29 Januari 2024 setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.
"Pelaku kita tangkap sekitar 3 jam setelah dilaporkan oleh korban," kata Eko.
Berdasarkan penyelidikan, penipuan berkedok ritual mistis itu berawal saat pelaku mendatangi korban dan menceritakan tentang senjata katana gaib yang disebut bisa mendatangkan uang.
Baca juga: Ganti Kerugian Korban, Penipu Arisan Fiktif di Jombang Bebas dari Jerat Pidana
Pelaku tersebut mengaku katana gaib itu telah dipesan oleh seseorang dengan harga Rp 20 miliar.
"Namun pelaku belum bisa menunjukkan benda itu kepada korban karena belum bisa diambil dengan sejumlah syarat," katanya.
Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual.
"Korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp 6 miliar. Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp 38 juta," katanya.
Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu. Namun pelaku selalu menghindar.
Baca juga: Nama Kapolres Kubu Raya Dicatut Penipu, Minta Uang Sumbangan
Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung. Pelaku mengatakan karung itu baru boleh dibuka setelah 10 hari karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang. Ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.
Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Nama Pj Wali Kota Yogyakarta Dicatut Penipu, Minta Transfer Uang ke Pendeta
Eko mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. "Ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.