LAMPUNG, KOMPAS.com- Selebgram Adelia tetap menerima uang sebesar Rp 20 juta per dua pekan meski suaminya dipenjara.
Jaksa penuntut menyebut uang itu adalah hasil penjualan narkotika yang dilakukan si suami, Kadafi alias David.
Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: 2 Kurir Fredy Pratama Ditangkap, Aset Suami Selebgram Adelia Kembali Disita
Jaksa membacakan, terdakwa Adelia menerima nominal tersebut pada masa awal Kadafi dipenjara yakni pada tahun 2020.
"Terdakwa Adelia menerima uang transfer di rekeningnya dari Kadafi sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per dua minggu," kata Jaksa Eka, Selasa siang.
Uang tersebut kemudian dipakai untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya anak.
Terdakwa lalu diminta kembali membuat rekening baru untuk pengiriman uang dari Kadafi.
Dari uang di rekening baru tersebut, terdakwa lalu membeli sejumlah barang "branded", rumah, mobil, perhiasan, hingga sebuah minimarket.
Baca juga: Peran AKP AG di Jaringan Narkoba Freddy Pratama
Adelia didakwa dengan Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Adelia disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.