Bayi yang baru lahir itu LK masukkan dalam kantong plastik. Ia lantas membersihkan noda sisa bersalin menggunakan air dicampur deterjen.
Lalu, pada Rabu (24/1/2024) pagi, LK membawa plastik hitam berisi bayi ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.
Baca juga: Ibu Muda di TTU Bunuh dan Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkan, Mengaku Malu Hamil dari Hubungan Gelap
Saat itu, LK mengaku bayinya sudah tak bernapas. LK kemudian mengubur jasad bayinya di hutan.
Satu anggota tubuh bayi itu bisa sampai ke rumah Rosa diduga karena dibawa anjing.
Aris menuturkan, polisi berencana menjerat LK dengan pasal berlapis. Polsek akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 juncto Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Baca juga: ART Nana Mirdad Temukan Bayi, Awalnya Dengar Tangisan di Semak-semak
Sumber: Kompas.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.