KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial LK (20) diduga bunuh bayi hasil hubungan gelapnya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Timor Tengah Utara (TTU).
Kasus ini terungkap setelah warga dihebohkan dengan temuan kepala bayi di desa tersebut, Jumat (26/1/2023).
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni LK (20).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ia tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan diduga dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.
Pasalnya, saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores. Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal bersama kedua orang tua.
IPDA Aris menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 Wita, terduga pelaku LK mengaku merasa sakit pada bagian perut.
Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.
Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya.
Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.
Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.
Namun, pisau itu tidak sempat digunakan karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan ari-ari dan tali pusar.
IPDA Aris melanjutkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan.
Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.
Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 sekira pukul 06.00 Wita, LK membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya.