KOMPAS.com - Hubungan asmara sepasang kekasih siswa dan siswi di Lampung Tengah berujung pelaporan polisi.
Dalam laporan disebutkan ada dugaan pemerkosaan hingga siswi yang berusia 17 tahun itu hamil tujuh bulan.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mengatakan, kronologi tindak pencabulan bermula saat pelaku menelepon korban untuk datang ke rumahnya pada Juni 2023.
"Pelaku sebut saja R berbuat asusila terhadap J hingga hamil tujuh bulan. Keduanya sama-sama pelajar usia 17 tahun," kata dia pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Video Viral Wabup Lampung Tengah Sidak ke Kantor Kecamatan, Kaget Tak Ada Pegawai di Jam Kerja
Korban yang datang kemudian diajak untuk berbincang lalu dibujuk oleh kekasihnya untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan suami istri.
Saat itu terduga pelaku mengancam akan memutuskan hubungan percintaan dan akan memukul korban jika tak menuruti kemauannya.
“Akhirnya korban mau menuruti nafsu bejat pelaku di rumah pelaku,” terang kapolsek.
Peristiwa serupa kemudian terjadi berulang kali karena pelaku mengancam akan menyebarkan video atau rekaman pribadi keduanya jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku hingga korban hamil tujuh bulan, ” imbuhnya.
Baca juga: Konflik Lahan di Lampung Tengah, 79 Petani Dapat Rp 592 Juta Ganti Rugi Tanaman
Kasus tersebut terungkap setelah orangtua sang gadis melihat perubahan pada sang anak sejak beberapa bulan terakhir.
Korban yang awalnya periang mendadak sering melamun dan mengurung diri. Selain itu secara fisik, perut korban kian membesar.
Saat diinterogasi sang ibu, korban pun mengaku dan menceritakan semua yang ia alami. Sang ibu yang terkejut lalu membawa sang anak ke dokter untuk diperiksa.
"Betapa kegetnya ibu ini mendengar putrinya saat ini tengah hamil tujuh bulan," beber kapolsek.
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi mengamankan pelaku dan juga barang bukti.
Baca juga: Ratusan Petani Lampung Tengah Berunjuk Rasa Protes Lahan PT BSA
Pelaku dijerat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002, tentang
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelajar yang Berbuat Asusila Berulang hingga Pacarnya Hamil Dicokok Jajaran Polda Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.