Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Dijual Eceran di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru, 9 Pengedar Ditangkap

Kompas.com - 25/01/2024, 14:29 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap 9 pelaku pengedar narkotika di Kota Pekanbaru, Riau.

Sembilan pengedar narkoba ini ditangkap dalam waktu empat hari di lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari 9 pelaku, 2 orang di antaranya wanita.

Baca juga: Polisi Kembali Geledah Rumah Bandar Narkoba Kelas Kakap di Mojokerto

Pelaku laki-laki, masing-masing berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), AK (26), dan DY (30). Dua lainnya berjenis kelamin wanita yakni DU (26) dan VD (24).

"Para pelaku rata-rata warga Pekanbaru. Dari tangan mereka, kami menyita barang bukti sabu 2,39 gram dan 126 butir pil ekstasi," kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (25/1/2024).

Manang mengungkapkan, para pelaku merupakan pengedar narkoba di tempat hiburan malam Pekanbaru.

Baca juga: Penimbun Solar Bersubsidi di Bengkalis Riau Ditangkap

Mereka menjual barang haram itu dengan cara disimpan di dalam kotak rokok.

"Mereka menjual narkotika secara ecer di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Pil ekstasi mereka jual Rp 160.000 hingga Rp 190.000 per butir," ungkap Manang.

Lebih lanjut, Manang menjelaskan, sembilan pengedar narkoba yang ditangkap ini merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

Sebelumnya, petugas menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu dan 4.870 butir ekstasi.

"Sembilan pelaku ini adalah hasil dari pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya," sebut Manang.

Para pelaku ditangkap di 8 lokasi pada 20-24 Januari 2024, di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

Ada yang diringkus di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sultan Syarif Kasim, Jalan Kampung Dalam, Jalan Kuantan, Jalan Senapelan, serta di Jalan Labuh Baru Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 9 pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Manang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com