Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Batam Berlakukan Aturan Baru soal Pendaftaran IMEI, Ada Pembatasan Jumlah

Kompas.com - 22/01/2024, 15:30 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com–Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe Batam, Kepulauan Riau, memberlakukan aturan baru soal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang dibeli dari luar negeri. 

Mulai 2024, semua ponsel yang dibawa dari negara lain melalui Batam bakal dikenakan pajak. 

Aturan pajak diberlakukan untuk ponsel dengan harga di atas USD 500, tidak lagi berlaku. 

Kemudian, satu nomor paspor kini dibatasi hanya bisa mendaftarkan satu IMEI setiap enam bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Joki Pendaftaran IMEI Ponsel dari Luar Negeri di Batam

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layananan Informasi (BKLI) M Rizki Baidillah menyatakan aturan itu sudah dijalankan.

"Informasi (aturan) tersebut sudah sering kami share ke akun media sosial milik BC Batam,” terang Rizki melalui pesan WhatsApp, Senin (22/1/2024).

Orang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri disebut bisa meregistrasi IMEI-nya lewat laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Store atau iOS.

Jika Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI bisa dilakukan secara langsung, pada saat mengisi ECD.

Tahapan kedua, QR code bukti pengisian formulir elektronik tersebut bisa diberikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan ke Indonesia.

Namun, harus dilengkapi dengan paspor, boarding pass, invoice jika ada dan identitas pendukung lainnya.

Baca juga: Coba Selundupkan 455 iPhone Bekas Singapura ke Jakarta, 2 Warga Batam Ditangkap

Apabila ada penumpang yang belum bisa mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang bisa dibantu oleh Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk perekaman atau pemindaian IMEI disertai dengan paspor penumpang.

Jika ponsel, komputer, dan tablet memiliki nilai di bawah USD 500, maka proses registrasi bisa cepat diproses dan selesai dalam waktu singkat.

Namun, jika peralatan elektronik itu ternyata memiliki nilai lebih mahal, maka petugas Bea Cukai bakal melakukan penelitian lebih lanjut.

“Sedangkan pajak yang dibayarkan berupa, bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, PPh 10 persen (memiliki NPWP) atau 20 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.” Terang Rizki.

“Serta tidak diberikan pembebasan pajak,” tambah Rizki.

Rizki menambahkan, semua aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Batal Daftar Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Komplotan Maling Minimarket di Semarang Masih Bocah, Kasus Berujung Damai

Regional
Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Terlindas Mobil Pemadam, Petugas Damkar di Tegal Kritis

Regional
Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Calon Perseorangan Serahkan Bukti Dukungan untuk Pilkada Pandeglang dan Tangerang

Regional
Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Cerita Siswa SMA di Ende Tiap Hari Belajar Tanpa Meja

Regional
Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Siswa SMA Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wisata TTU, Sempat Minta Direkam

Regional
Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Duka Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumbar: Ibu Saya Tak Bisa Diselamatkan...

Regional
Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Korban Banjir Sumbar Terseret Air 72 Km, dari Padang Panjang sampai Padang

Regional
Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Dimediasi di Polda Riau, Rektor Unri Berdamai dengan Mahasiswa yang Dilaporkan

Regional
Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Dapat Restu Ketum PKB, Gus Yusuf Dipastikan Maju Pilkada Jateng

Regional
Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Ketahuan Curi Motor, Maling Ini Dihajar Warga Saat Sembunyi di Sawah

Regional
Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara

Regional
Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Banjir Rob Demak Meninggi Lagi, 4 Akses Jalan di Pedukuhan Terputus

Regional
Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Kenang Peran Jenderal Gatot Soebroto, Perjalanan Biksu Thudong 2024 Dimulai dari Semarang

Regional
Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com