SUMBAWA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Jz (73) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangga yang masih berusia lima tahun.
Pelaku dari Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili, saat dikonfirmasi Senin (22/1/2024) membenarkan adanya laporan pencabulan terhadap anak.
“Benar, laporan dugaan pencabulan ini terjadi 16 Desember 2023 lalu,” kata Regi.
Baca juga: Pria di Kupang Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
Ia mengatakan, awalnya Jz mengajak korban ke kandang ayam kios yang ada di salah satu kelurahan di Kecamatan Sumbawa.
Jz mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan untuk mengajak bermain.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban.
Kejadian ini ternyata dilihat oleh pemilik kios yang saat itu sedang mencuci kain.
Pemilik kios kemudian melaporkan hal itu kepada orangtua korban. Orangtua korban selanjutnya melaporkan dugaan pencabulan itu ke aparat kepolisian.
Tidak lama, Jz diringkus personel Polsek Sumbawa dan selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.
Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, kasusnya kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Kakek 66 Tahun Ditangkap Polisi
"Saat ini terduga pelaku sudah ditahan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Regi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.