Hilangnya perhiasan korban, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Boltim ini.
Polisi lantas menelusuri toko-toko emas di Kecamatan Tutuyan. Hingga kemudian, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan berambut pirang yang menjual emas.
Petugas juga menemui sopir becak motor yang dipesan AM untuk mengantar ke toko emas itu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Sempat Diwawancarai Bupati dan Akui Lihat Korban
Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah kepada AM. Polisi menangkapnya pada Kamis sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat ini, AM ditahan di Polres Boltim. Ia terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ungkap Sugeng.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Gloria Setyvani Putri), Kompas TV, TribunManado.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.