Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Izin, 28 Ton Batu Bara Ilegal Asal Sumsel Gagal Diselundupkan

Kompas.com - 18/01/2024, 14:45 WIB
Aji YK Putra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 28 ton batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, gagal diselundupkan ke Jakarta, setelah polisi melakukan penangkapan terhadap sopir berinisial AR (51).

AR ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Sabtu (13/1/2024), ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keluhan banyaknya truk batu bara yang melintas tanpa izin di sekitar Jalinsum.

Baca juga: Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera OKU Aniaya Sopir Truk Batu Bara

Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton.

“Saat kami periksa, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara ini, sehingga sopir dan mobilnya langsung kami tangkap,” kata Sunarto saat gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (18/1/2024).

Sunarto menjelaskan, 28 ton batu bara ilegal itu dibawa dari tambang rakyat yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Setelah keluar dari tambang rakyat, pelaku langsung menuju ke Jakarta melewati Jalinsum secara sembunyi-sembunyi.

“Hasil pemeriksaan, sopir ini mengaku disuruh oleh AN (DPO). Setelah di Jakarta nanti batu bara ini akan diambil satu pelaku lagi inisial A (DPO)."

"Dua orang ini sekarang masih kami kejar untuk dilakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas.

Tersangka AR diupah Rp 1,2 juta untuk mengangkut 28 ton batu bara ilegal tersebut. Namun, AR mengaku baru kali pertama membawa batu bara itu ke keluar Sumsel.

Baca juga: Sopir Truk Batu Bara Demo di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Minta Jalan Nasional Bisa Dilalui Lagi

“Tersangka juga dapat uang jalan Rp 9 juta untuk satu kali membawa batu bara ilegal ini."

"Sekarang kami akan terus melakukan pengembanagan mengungkap jaringan ini,” ungkap Sunarto.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederet Event di Kota Tangerang pada Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederet Event di Kota Tangerang pada Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com