KOTABARU, KOMPAS.com - Dua pemuda di Desa Sungai Bali, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus perampasan dan penganiayaan.
Kedua pelaku masing-masing SY dan SD, melancarkan aksinya terhadap korban seorang pedagang.
Baca juga: TNI Gadungan Rampas Sepeda Motor Warga di Bandung, Takuti Korban Pakai Seragam
Kepala Seksi Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus Riyanto mengatakan, setelah berhasil merampas tas korban, uang hasil kejahatannya habis dipakai membeli rokok, makan, dan nonton di bioskop.
"Uang hasil pencurian dibagi oleh tersangka dan digunakan untuk beli makan, beli rokok, dan nonton bioskop di Kotabaru," ujar Agus dalam keterangannya yang diterima, Rabu (17/1/2024).
Agus menjelaskan, kronologi penganiayaan dan perampasan yang dilakukan kedua pelaku. Ketika itu, pelaku melihat korban duduk di warung miliknya.
Tiba-tiba muncul niat kedua pelaku untuk merampas tas korban. Pelaku kemudian mendatangi dan memukul korban menggunakan balok kayu.
"Setelah itu pelaku mengambil satu buah tas korban yang berisi sebuah telepon genggam dan uang sekitar Rp 1,7 juta," ungkapnya.
Usai menganiaya dan merampas tas korban, kedua pelaku melarikan diri. Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke polisi.
Baca juga: Kaesang Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
"Dari pengakuan tersangka, ternyata pencurian ini sudah direncanakan pelaku dua bulan sebelumnya," pungkasnya.
Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.