Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Maluku Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon

Kompas.com - 17/01/2024, 10:36 WIB
Priska Birahy,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku masih mengkaji dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon pada 8 Januari 2024.

Sejumlah syarat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran yang terkumpul sudah sah dan lengkap.

Tahap selanjutnya harus meregistrasi laporan, kemudian akan ada kajian lanjutan untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran.

Baca juga: Gibran Sebut Ambon Butuh Atensi Khusus di Bidang Musik

"Saya perlu sampaikan bahwa rapat pleno ini bukan bertujuan menentukan apakah pengawasan itu menemukan pelanggaran atau tidak."

"Jadi saya garisbawahi, sekali lagi, ini bukan menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dalam keterangan pers usa rapat pleno pada Selasa (16/1/2024) sore.

Nantinya, laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran dituangkan ke dalam formulir B2 atau daftar temuan terhitung sejak dua hari usai sidang pleno.

Selanjutnya, meregister formulir B2 tersebut. Prosesnya memakan waktu tujuh hari untuk menentukan status Gibran apakah melanggar pidana pemilu atau hanya pelanggaran administrasi.

Baca juga: Sering Cuti Kampanye, Fraksi PDI-P DPRD Solo Usulkan Gibran Mundur dari Wali Kota

Petugas bawaslu yang sebelumnya meyakini adanya pelanggaran masih harus mengikuti serangkaian prosedur untuk menetapkan keputusan final.

"Telah terpenuhi forum, selanjutnya akan dituangkan ke dalam pengaduan baru kemudian tahap register."

"Nah, setelah itu baru bisa dikaji apakah memenuhi syarat pelanggaran atau tidak,” sebutnya pada pleno yang berjalan dari pukul 14.00 – 17.00 WIT itu.

Sebelumnya, petugas bawaslu mendapat temuan dugaan kuat adanya pelanggaran dalam kunjungan Girban Rakabuming Raka di Ambon.

Itu terkait pertemuan Girban dengan puluhan raja di Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah di swissbell hotel Ambon. Jumlahnya ada sekitar 30 orang dari estimasi undangan 100 orang.

Baca juga: Maruarar Pamit dari PDI-P, Budiman Harap Ara Dukung Prabowo-Gibran

Berdasar informasi yang dihimpun Bawaslu, mereka yang hadir sebagian juga ada yang merupakan kepala desa.

Padahal, menurut undang-undang, jabatan kepala desa dan raja merupakan unsur penting pemerintahan.

Sementara itu dalam proses kampanye politik dilarang ada pelibatan unsur ASN, TNI, POLRI hingga anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

PDI-P Deklarasi Koalisi dengan PKB, PPP, dan Partai Ummat pada Pilkada Padang

Regional
Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur dari Tempat Penampungan

Regional
Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umrah dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com