Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Kades Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC Tetap Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/01/2024, 17:28 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten tetap dihukum lima tahun penjara.

Terdakwa kasus korupsi dana desa Rp 988 juta tetap dihukum lima tahun setelah banding yang diajukan jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang.

Putusan banding PT Banten dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (10/1/2024) oleh ketua majelis hakim Imanuel Sambiring dengan hakim anggota Supriyono dan Syarif Hidayat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 29 November 2023, nomor 23:PID.SUS-TPK/2023/Pn.Srg yang dimintakan banding," dikutip Kompas.com dari salinan putusan banding nomor 44/PID.SUS-TPK/2023/PT.BTN. Senin (15/1/2024).

Baca juga: Kades di Banten yang Sawer LC Tiap Hari Pakai Uang Korupsi Dana Desa Divonis 5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Aklani juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.

Aklani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 790 juta, jika dalam satu bulan setelah dinyatakan inkrah, dan harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Aklani dinilai terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Aklani, Tenggar mengaku belum menerima informasi  ataupun salinan putusan banding dari Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Namun, kata Tenggar, Jaksa Kejari Serang yang mengajukan  banding bukan pihaknya.

"Bukan kami yang banding, tapi jaksa. (Banding diajukan) Karena ada perbedaan pasal (tuntutan dengan vonis)," kata Tenggar dihubungi wartawan.

Baca juga: Mantan Kades Pakai Uang Korupsi Sawer LC Dituntut 6 Tahun Penjara

Tuntutan jaksa, Aklani diketahui melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan Aklani melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Aklani hanya meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan.

Ada sejumlah staf Desa Lontar yang dianggap ikut bertanggungjawab atas korupsi yang dilakukannya.

"Keluarga meminta kami untuk mengawal tindaklanjut putusan pengadilan terhadap orang yang disebut terlibat oleh majelis hakim," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com