SUMBAWA, KOMPAS.com - MD (47) ditangkap polisi setelah mengakui telah memperkosa anak di bawah umur, N (15), yang masih pelajar SMP di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Orangtua korban yang keberatan atas kekerasan seksual yang menimpa sang anak melaporkannya ke Polsek Labangka.
Setelah mendapatkan laporan, Polsek Labangka menangkap pelaku di rumahnya Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Ayah di Sumbawa Diduga 12 Tahun Perkosa Anak Kandung, Korban Depresi Berat
Kemudian, melimpahkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar, pelaku sudah ditangkap kemarin. Saat ini sedang proses penyelidikan yaitu pemeriksaan korban, pelaku dan saksi serta pengumpulan alat bukti,” kata Regi, Jumat (12/1/2024).
Ia menjelaskan kasus ini terungkap saat pelaku mendatangi orangtua korban Rabu (10/1/2024) untuk mengakui perbuatannya. Ia berkali-kali menyetubuhi korban.
Untuk memastikan kebenarannya, orangtua menanyakan ke korban. Kepada ayahnya, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Ayah di Sumbawa Perkosa Anak Kandung sejak Usia 6 Tahun, Modus Ancam Tak Biayai Sekolah
“Aksi bejat itu dilakukan sejak 2022 hingga Desember 2023. Pelaku menyetubuhi korban berinisial N (15) secara berulang kali di rumah korban maupun rumah pelaku,” ujar Regi.
Ayah korban langsung mendatangi Polsek Labangka untuk melaporkannya secara resmi.
Setelah itu, pihak kepolisian menangkap pelaku di kediamannya lalu pelaku dibawa ke Mapolsek dan akan diserahkan ke Unit PPA Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa untuk ditangani lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.