Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan 478 ODGJ di Sumbawa Bisa Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Kompas.com - 11/01/2024, 08:17 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa memastikan 478 penyandang disabilitas mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa menggunakan hak pilih di bilik suara pada 14 Februari 2024.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sumbawa Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Kaniti saat ditemui Kamis (11/1/2024).

“Iya, terdata 478 penyandang disabilitas mental atau ODGJ dan 94 orang penyandang disabilitas intelektual bisa gunakan hak pilih di TPS 14 Februari mendatang,” kata sosok yang akrab disapa Ken.

Baca juga: 1.137 ODGJ di Demak Mendapat Hak Pilih Pemilu 2024

Ia menjelaskan, ODGJ tersebut sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Sumbawa. Total DPT di Sumbawa sebanyak 367.967 pemilih.

Menurutnya, pada saat pendataan, petugas pantarli menemui keluarga penyandang difabel untuk memastikan disabilitas bisa menggunakan hak pilih.

Pasalnya, penyandang disabilitas mental kondisinya berbeda-beda. Ada yang menderita disabilitas mental permanen, sebagian dan sedang dalam perawatan.

Saat proses pendataan, ada keluarga penyandang disabilitas mental mengatakan anaknya sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan terdekat sehingga nanti akan didampingi saat hari pemungutan suara.

“Disabilitas mental atau ODGJ yang belum sembuh bisa gunakan surat keterangan dokter saat di TPS, tapi surat itu tidak wajib. Paling penting kondisinya siap datang ke TPS gunakan hak pilih,” sebutnya.

Baca juga: 1.502 ODGJ di Karawang Dapat Hak Pilih Pemilu 2024

Petugas penyelenggara pemilu di lapangan, sambungnya, dalam memastikan disabilitas mental dan intelektual gunakan hak pilih dapat memasifkan sosialisasi, edukasi tata cara penggunaan hak pilih, jenis-jenis kertas suara dan lain-lain. 

“Mereka bisa didampingi saat di TPS oleh keluarga, KPPS, saksi maupun pengawas,” jelas Ken.

Ia menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ.

"Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com