Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Pelaku Minta Maaf

Kompas.com - 06/01/2024, 14:50 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Selebritas TikTok, Satria Mahathir, ditangkap karena menganiaya RT (16), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Pratamura.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe di Batam, Kepri, saat acara malam tahun baru 2024, Minggu (31/12/2023).

Seleb TikTok asal Jakarta tersebut menjadi pengisi acara pada malam itu.

Tak hanya Satria, beberapa temannya turut diringkus karena terlibat kasus yang sama.

Buntut kejadian tersebut, Satria Mahathir meminta maaf kepada korban. Ia juga menyesali perbuatannya.

"Pertama saya ingin meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam karena insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Jumat (5/1/204), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Seleb TikTok Jakarta Diduga Aniaya Anak DPRD Kepri gara-gara Senggolan

Menurut Satria, dirinya malam itu tersulut emosi, sehingga ikut menganiaya korban.

"Saya akui saya enggak stabil secara emosional pada saat itu, saya tidak memiliki pengendalian diri yang kuat saat itu," ucapnya.

Soal kronologi, insiden bermula saat kawannya, yang merupakan panitia acara, bersenggolan dengan korban, sehingga memicu keributan.

Agar tidak mengganggu pengunjung lain, perselisihan dibawa ke luar kafe.

"Salah satu dari teman saya senggolan dan tersinggung, jadi perkelahian, dan yang lainnya ikut terlibat," ungkapnya.

Tiga teman Satria yang terlibat dalam penganiayaan tersebut adalah AS, DJ, dan RS.

Baca juga: Pengakuan Seleb Tiktok Jakarta yang Aniaya Anak Anggota DPRD di Batam: Teman Saya Senggolan


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, para pelaku memukul dan menendang korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain bengkak di belakang kepala, lengan kanan memar dan mengalami luka gores, serta rahang kiri terasa sakit.

Usai dianiaya, korban melakukan visum di rumah sakit.

“Korban juga sudah visum dan hasil visumnya sudah ada sama kami," tuturnya, Jumat.

Kini, polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76c Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," jelas Ramadhanto.

Baca juga: Kasus Satria Mahathir, Ayah Korban: Anak Saya Ingin Ketemu Jagoannya, tapi Malah Dipukuli

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Soal Larangan Investigasi di RUU Penyiaran, AJI Semarang: Berarti Ada Kasus yang Ditutupi

Regional
Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Gara-gara Ditabrak Saat Bawa Istri Hamil, Oknum TNI Tendang Kepala Warga di Deli Serdang

Regional
Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Pj Nana Dorong Pengentasan Kemiskinan di Jateng, Tertinggi Kebumen

Regional
Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Update Kasus Penambangan Liar Lahan Transmigrasi SP 5 Sebakis, 2 Tersangka Ditahan

Regional
Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Jokowi Disambut Hangat Pj Gubernur dan Warga Sumsel, Ini Agenda Kunkernya

Regional
Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Rampungkan Pemeriksaan LKPD 2023, BPK Beri Opini WTP Ke-13 untuk Pemprov Riau

Kilas Daerah
Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Rembug Pembangunan Jateng, Pj Gubernur Nana Minta Pemda Fokus Entaskan Kemiskinan

Regional
Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Kejari Palembang Terima Tahap II Kasus Bobol ATM oleh WNA Rusia

Regional
Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Menko Polhukam Sebut Ada 6 Wilayah Rawan Gangguan KKB di Papua Saat Pilkada

Regional
Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Regional
Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Hanyut di Sungai Kodil Purworejo, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Regional
Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Buruh dan Pengusaha di Sukabumi Sepakat Menolak Tapera

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
BKSDA Bentuk Tim Khusus Tangkap Buaya di Mukomuko

BKSDA Bentuk Tim Khusus Tangkap Buaya di Mukomuko

Regional
Masa Jabatan 465 Kades di Purworejo Resmi Bertambah 2 Tahun

Masa Jabatan 465 Kades di Purworejo Resmi Bertambah 2 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com