SUMBAWA, KOMPAS.com - Nur Sahrianti (39) tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kondisi adik kandungnya, Juli Yono Putra (33).
Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut diduga disekap dan dijadikan budak judi online di perbatasan Thailand-Myanmar.
Baca juga: Cerita Yani Selamat dari TPPO, Gemetar dan Menangis Saat Diberi Tahu Polisi
Juli berangkat melalui jalur ilegal ke Thailand pada Juli 2023. Dia diberangkatkan oleh salah seorang agensi berinisial A yang tinggal di kampung Bugis, Kecamatan Sumbawa.
Adiknya tersebut diiming-imingi bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan di Thailand dengan gaji Rp 17 juta per bulan.
Namun, sesampainya di Thailand, korban dijemput oleh beberapa orang dan diajak naik kapal laut. Ternyata Juli dibawa ke perbatasan Myanmar dan dipekerjakan sebagai karyawan judi online.
“Kondisi terkini adik saya disekap dan diawasi oleh kawalan bersenjata dari pihak judi online,” kata Nur Sahrianti, kakak kandung korban, saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: BP2MI Sudah Serahkan 5 Nama Bandar TPPO ke Kapolri
Ia mengaku terakhir berkomunikasi dengan sang adik pada 17 Desember 2023. Namun, setelah itu tak ada kabar lagi dari adiknya.
“Adik saya disekap dan HP disita. Ia ingin pulang tapi diminta kembalikan uang sebesar Rp. 180 juta dan diancam ginjalnya akan diambil. Di dalam ruangan penyekapan dikawal pihak bersenjata,” cerita Nur.
Ia menyebutkan berkomunikasi dengan sang adil melalui pesan di Facebook lewat akun temannya.
“Adik saya bilang pakai laptop hubungi saya, karena HP disita. Saat bekerja di judi online ia gunakan laptop,” sebutnya.
Nur sudah melaporkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa sang adik kepada Polres Sumbawa dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa. Namun, sampai saat ini, menurutnya, belum ada tindak lanjut.
“Saat adik saya berangkat, dia tidak kabari saya. Saat sudah tiba di Thailand, baru dikabarkan lewat Facebook akun temannya. Saya walinya karena orangtua kami sudah meninggal, dan dia belum menikah,” jelasnya.
Baca juga: BP2MI Sudah Serahkan 5 Nama Bandar TPPO ke Kapolri
Nur mengisahkan, adiknya ingin mengadu nasib ke negeri orang untuk memperbaiki ekonomi keluarga.
Tawaran bekerja di perusahaan membuatnya tak berpikir lagi apakah jalur keberangkatannya legal atau ilegal.
Tenyata iming-iming gaji besar tak sesuai harapan.
“Dia hanya diberikan Rp 2 juta saat tiba di Thailand oleh agen di sana. Sementara ia dijanjikan dapat gaji di perusahaan sebesar Rp 17 juta per bulan dengan fasilitas terjamin. Tapi ternyata itu dibohongi,” ujarnya.
“Modus sponsor akan berangkat samaan dengan adik saya. Namun, ditunggu menyusul saat di Bali tidak ada dan adik saya berangkat sendiri sampai Thailand. Adik saya bisa bahasa Inggris, itulah penyebab sponsor itu pilih dia,” papar Nur.
Baca juga: Kemenlu Tangani 3.300 Lebih Korban Online Scam, Tak Semuanya Kategori TPPO
Ia meminta pemerintah melalui KBRI dan BP2MI agar bisa memulangkan adiknya.
“Saya tidak ingin ada korban lagi yang senasib seperti adik saya, dijadikan budak judi online di luar negeri lalu disiksa dan diancam. Semoga polisi bisa menangkap pelaku alias sponsor tersebut,” tegasnya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Noerman Adhiguna saat dikonfirmasi mengatakan akan berkoordinasi dengan BP2MI pusat.
“Terkait PMI unprosedural tersebut kami akan upayakan pemulangan, saat ini masih kami koordinasi dengan pusat,” kata Noerman, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.