“Dia hanya diberikan Rp 2 juta saat tiba di Thailand oleh agen di sana. Sementara ia dijanjikan dapat gaji di perusahaan sebesar Rp 17 juta per bulan dengan fasilitas terjamin. Tapi ternyata itu dibohongi,” ujarnya.
“Modus sponsor akan berangkat samaan dengan adik saya. Namun, ditunggu menyusul saat di Bali tidak ada dan adik saya berangkat sendiri sampai Thailand. Adik saya bisa bahasa Inggris, itulah penyebab sponsor itu pilih dia,” papar Nur.
Baca juga: Kemenlu Tangani 3.300 Lebih Korban Online Scam, Tak Semuanya Kategori TPPO
Ia meminta pemerintah melalui KBRI dan BP2MI agar bisa memulangkan adiknya.
“Saya tidak ingin ada korban lagi yang senasib seperti adik saya, dijadikan budak judi online di luar negeri lalu disiksa dan diancam. Semoga polisi bisa menangkap pelaku alias sponsor tersebut,” tegasnya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Noerman Adhiguna saat dikonfirmasi mengatakan akan berkoordinasi dengan BP2MI pusat.
“Terkait PMI unprosedural tersebut kami akan upayakan pemulangan, saat ini masih kami koordinasi dengan pusat,” kata Noerman, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.