Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Anggota Polda Banten Dipecat Selama 2023, Kebanyakan karena Narkoba

Kompas.com - 29/12/2023, 19:04 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 11 anggota Kepolisian Daerah Banten diberhentikan tidak  dengan hormat (PTDH) selama 2023.

Mereka diberikan sanksi tegas karena divonis melakukan pelanggaran berat.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, sebagian besar personil yang di putuskan diberikan sanksi PTDH karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kalau kebijakan pimpinan Polri kalau kita menemukan anggota yang terlibat narkoba itu langsung diberikan tindakan tegas, PTDH," kata Abdul Karim kepada wartawan di Serang. Jumat (29/12/2023).

Baca juga: 3 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi

Abdul menyebut, jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2022.

"Pada tahun 2022 ada delapan orang personel atau naik tiga orang menjadi 11 orang. Artinya naik 3,7 persen," ujar Abdul.

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini juga mengungkapkan, selama tahun 2023 ada ratusan anggota Polda Banten melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.

"Ada 302 kasus disiplin pada tahun 2023, ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 282 kasus. Kemudian pelanggaran kode etik 81 kasus, tahun lalu 70 kasus," ungkap dia.

Baca juga: Terima Uang dari Caleg, 1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat

Ke depan, lanjut Abdul, jajarannya akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya baik di Polda Banten maupun Polres jajaran.

"Kita terus berikan himbauan dan pembinaan pada anggota, agar betul-betul menjaga marwah polri," tandas Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com