LAMPUNG, KOMPAS.com - Satu pekerjaan rumah (PR) besar di tahun 2024 menanti untuk segera diselesaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebanyak 28 orang buronan, belum tertangkap.
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, puluhan buronan tersebut berasal dari jajaran kejaksaan di Lampung.
"Kita sudah menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas 28 orang tersebut," kata Nanang dalam ekspos akhir tahun di Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Kisah Kasir Bank di Blitar Buron 3 Tahun, Hidup Berpindah-pindah dan Buka Usaha Kuliner
Nanang mengatakan latar belakang perkara para buronan ini mulai dari kasus pidana umum (pidum) hingga pidana khusus (pidsus).
Menurutnya, total buronan di jajaran Kejati Lampung sebenarnya sebanyak 35 orang. Namun, 7 orang telah ditangkap.
"Sisa 28 orang (buronan)," ungkap Nanang.
Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Kasir BPR Pemkot Blitar Ditangkap Setelah Buron 3 Tahun
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan bisa menghubungi kejaksaan terdekat.
"Kepada para DPO, kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan diimbau untuk menyerahkan diri," ucap dia.
Berikut nama-nama buronan yang sedang diburu jajaran kejaksaaan di Lampung:
1. Susanti Sulaiman, perkara tindak pidana penggelapan.
2. Alex Jayadi, perkara korupsi
3. Haidir Tihang, tindak pidana pertanahan.
4. Akhmad Azani, tindak pidana pertanahan.
5. Jasmine Donabel, tindak pidana perzinahan.
6. Yudy Alyansyah, tindak pidana perzinahan.
7. Nur Fadilah, tindak pidana penggelapan.
8. Johannes Bresmen, tindak pidana perlindungan anak.
9. Elpin Purnadi, tindak pidana penipuan
10. Eko Santoso, tindak pidana perlindungan anak
11. Sunardi, tindak pidana perlindungan anak
12. Agra Libo, tindak pidana narkotika
13. Zeki Setiawan, tindak pidana perlindungan anak
14. Endi Jaya, tindak pidana perlindungan anak
15. Nasrudin, tindak pidana korupsi
16. M Iqbal, tindak pidana korupsi
17. Triono, tindak pidana korupsi
18. Raden Arianto, tindak pidana korupsi
19. Sutrisno, tindak pidana korupsi
20. Bagus Adi Pamungkas, tindak pidana pencabulan
21. Toni Haryanto, tindak pidana korupsi
22. Rozaki Lukman Habib, tindak pidana korupsi
23. Aldinal, tindak pidana pembunuhan
24. Awaludin, tindak pidana korupsi
25. Endang Pristiwati, tindak pidana korupsi
26. Adam, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan
27. Muhammad Azhari, tindak pidana korupsi
28. M Roil, tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.