Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 27/12/2023, 14:25 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALI, KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topriandi terancam penjara selama 6 tahun.

Topriandi diduga lalai dalam mengemudi hingga menabrak dua kakak beradik yang mengendarai sepeda motor hingga tewas ketika melintas di jalur alternatif Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Adapun kedua korban yang tewas tersebut adalah CK (13) pelajar SMP dan A (7) murid SD.

Sementara, satu korban lagi bernama B (14) kini harus menjalani operasi di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang karena mengalami patah kaki.

Baca juga: Kendarai Mobil, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Tabrak 2 Siswi SD di PALI hingga Korban Tewas

Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto menjelaskan, mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap Topriandi sebagai pengemudi.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara Topriandi pun mengakui bahwa ia lalai dalam mengemudi sehingga mobil Toyota Rush dengan Nopol B 2473 POZ, menabrak sepeda motor korban yang berbonceng tiga ketika melintas di lokasi kejadian.

“Kami menekankan adanya unsur kelalaian dari si pengendara mobil, pengendara tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,”kata Kukuh, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau, Kakak Beradik di PALI Dimakamkan Satu Liang Lahad

Kukuh menerangkan, adapun pasal yang bakal dikenakan tersebut adalah  Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Ayat 4, tertulis bahwa kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan pidana penjara selama 6 tahun.

"Ancaman pasal tersebut ialah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka saat ini telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap Topandri.

Setelah itu, hasil gelar perkara nantinya akan menentukan status hukum ketua KPU Lubuklinggau tersebut.

“Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Kita lihat dulu proses gelar perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya,dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial CK(13) dan adiknya, A (7) tewas ditabrak mobil Toyota Rush bernopol B 2473 POZ. 

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka. B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang. 

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri.

Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta ketua desa setempat untuk mediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com