“Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan hal tersebut. Ternyata pelaku emosi dan membalas korban,”kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut, Masuri dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun,”tegas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya,seorang mertua di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat menikam besannya sendiri hingga tewas lantaran melarang menantunya RA (15) membawa bayi yang baru berusia 6 hari untuk berkunjung ke rumah orangtuanya.
Korban tersebut adalah Herman alias Manda (47). Ia tewas setelah dianiaya oleh pelaku Masuri (54) dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di kediaman korban Herman yang berada di RT 03, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas sekitar pukul 10.00WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.