Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Jateng Dilarang Menyalakan Petasan Saat Tahun Baru, Ada Sanksi Pidananya

Kompas.com - 21/12/2023, 13:30 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Warga Jawa Tengah (Jateng) dilarang merayakan malam tahun baru 2024 menggunakan petasan. Sebab, petasan dianggap berbahaya dan berisiko menimbulkan korban jiwa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, petasan dianggap berbahaya dan dapat mengancam korban jiwa.

"Petasan juga mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Jateng Sebut Gibran Paling Siap untuk Debat Cawapres

Dia menjelaskan, meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan karena sudah diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya.

"Sudah ada aturannya pelarangan petasan," katanya.

Baca juga: Membanggakan, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 6 Kali Berturut-turut

Menurutnya, sudah banyak korban berjatuhan yang diakibatkan oleh petasan, mulai dari anak-anak maupun dewasa.

“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon. Maka dari itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” tambahnya.

Berbeda dengan kembang api, Satake menyebut, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api saat merayakan malam tahun baru dengan persyaratan tertentu.

“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silakan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya.

Satake menyampaikan, Polda Jateng dan jajaran akan all out mengamankan perayaan malam tahun baru. Polisi juga memonitor setiap kegiatan masyarakat untuk melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam tahun baru.

“Sudah disiapkan pos-pos pengamanan. Namun khusus tahun baru nanti, dipastikan semua personel Polri, Polda Jateng akan diterjunkan ke lapangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com