Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oplos Beras dari Bulog Jadi Berkemasan Premium, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 21/12/2023, 05:49 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua pelaku pengoplos beras dari Badan Urusan Logistik (Bulog) sebanyak 18 ton.

Kedua pelaku berinisial AF (35) warga Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dan AS (27) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Kedua pelaku ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Riau pada pertengahan November 2023 lalu. Barang bukti beras Bulog oplosan 18 ton," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Tak Hanya Oplos Beras, Pelaku Diduga Tipu Konsumen soal Nilai Gizi

Kedua pelaku mengoplos beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar (SPHP) 5 kilogram menjadi beras kelas premium merek tertentu.

Lalu, mereka menjualnya beras oplosan dengan harga Rp 14.000 hingga Rp 15.000, di wilayah Kota Pekanbaru.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, yakni mengemas beras bersubsidi ukuran 5 kilogram menjadi 10 kilogram dan 20 kilogram dengan kemasan seolah merek premium.

"Tujuan tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," sebut Iqbal.

Baca juga: Cerita Pj Gubernur Kalbar Semobil dengan Jokowi, Ditanya Inflasi dan Curhat Beras Bulog

RS mengaku beras itu didapatnya dari seseorang berinisial MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, sebanyak 8 ton.

Sedangkan tersangka AI mengaku telah mengoplos beras dari Bulog sebanyak 10 ton.

"Bila ditotalkan, keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras kemasan premium," kata Iqbal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. A

Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Korban Banjir Lahar di Sumbar Butuh Genset hingga Pompa Air

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Timur Laut

Regional
Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Lagi, Calon Haji Embarkasi Solo Meninggal, Total 2 Orang

Regional
Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Seorang Guru di Sikka Tewas Tertabrak Pikap, Korban Terseret 9 Meter

Regional
Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Berprestasi di Bidang Matematika, Siswi SD Asal Banyuwangi Ini Bertemu Elon Musk di Bali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com