SERANG, KOMPAS.com- Pengacara berinisial JM (43) ditangkap seusai dilaporkan mencabuli seorang anak.
JM ditangkap polisi bersama warga di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Rabu (6/12/2023) pukul 17.13 WIB.
Video detik-detik penangkapan JM juga beredar di media sosial. Dia terlihat keluar dari rumah menggunakan jaket merah, lalu membuka pagar.
Baca juga: Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram
Belasan warga yang sudah geram, dan telah menunggu JM keluar rumah kemudian menyeretnya untuk dimintai pertanggungjawabannya usai mencabuli seorang siswi SMP.
Warga yang mengenal JM berprofesi sebagai pengacara itu meneriakinya dengan kata-kata kasar.
"Predator anak nih, merkosa anak nih. Negara ini, negara hukum. Jangan mentang-mentang pengacara! Kamu orang ngerti hukum. Tanggung jawab kamu," ucap warga di video yang diperoleh Kompas.com.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Baca juga: Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi
Dikatakan Didik, JM diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/308/XI/SPKT.I.DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. JM dilaporkan oleh ibu korban SA (42) pada Rabu (15/11/2023).
"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten," kata Didik melalui keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023) malam.
Didik menjelaskan, peristiwa pencabulan berawal adanya iming-iming JM yang akan membelikan handphone kepada korbannya yang masih berusia 14 tahun.
Namun, JM terlebih dahulu meminta korban untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami-istri.
"JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila," kata dia.
Baca juga: Akhir Pelarian Pengumpul Besi Tua yang Cabuli Gadis ABG dan Hamili 4 Wanita
Saat ini, penyidik masih memeriksa usai JM ditangkap di Mapolda Banten.
"Penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya," sebut Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.