LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap anggotanya, BIA (44), calon legislatif yang tertangkap pesta sabu.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang ditangkap, Selasa (5/12/2023).
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum. Maka ada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: 7 Warga di Lombok Tengah Pesta Sabu, 1 Pelaku Wanita Caleg PAN
Ikhwal pencalonannya sebagai calon legislatif dapil Praya-praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Menurut Fatawi, BIA tidak dapat dicoret dari daftar calon legislatif mengingat sudah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) KPU.
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu ranahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apapun entah itu meninggal dunia, ada kasus lain, sebagainya, itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.
Fatawi juga meminta maaf kepada segenap masyarakat yang telah kecewa akan sikap terduga pelaku atas perbuatannya.
"Kami atas nama partai pimpinan DPD PAN Lombok Tengah meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat kader kami. Kami sangat menyesali hal ini," ungkap Fatawi.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap sebanyak 7 orang pelaku yang tengah asyik pesta narkoba jenis sabu, salah satunya BIA.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ketujuh pelaku tersebut yakni ES (40) warga Desa Lajut, AZ (37), SP (26) warga Kelurahan Praya, SN (43) warga Desa Beleke, LRJ (25) warga Desa Mertak Tombok, MAS (27) warga Kelurahan Prapen dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Mereka, kata Derfin, ditangkap saat pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa dini hari (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Disampaikan Derfin, penangkapan para terduga pelaku atas aduan dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penelusuran. Dari hasil penyelidikan polisi membekuk tujuh orang pelaku saat menggunakan narkoba jenis sabu.
"Dari hasil penyelidikan dan penelusuran, tim berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah skop pipet plastik.
Baca juga: Komplotan Rampok yang Tabrak Polisi di Lampung Kerap Pesta Sabu
"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta.
Dikatakan, saat ini ketujuh pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.