Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sumbar Coret 3 Caleg dari DCT

Kompas.com - 05/12/2023, 16:55 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tiga calon legislatif di Sumatera Barat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena tidak memenuhi syarat.

Mereka yang dicoret adalah Toni Yohansyah Putra, caleg DPRD Kota Solok serta Trimurti dan Rafdimar, caleg DPRD Kota Payakumbuh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pencoretan terjadi karena sejumlah alasan.

Baca juga: Caleg PSI di Kota Malang Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Warga Paksa Buka Pintu Depan

"Toni dicoret dari Caleg DPRD Kota Solok karena diberhentikan oleh partainya lantaran tidak mau mengundurkan dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi seorang caleg,” ujar Ory yang dihubungi Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Sementara untuk Trimurti dikeluarkan dari DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya.

"Sementara untuk Rafdimar dicoret dari DCT pasca-saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh," kata Ory.

Baca juga: KPU Solo Gandeng Dinas Kesehatan Jemput Bola Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS

Sesuai degan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat. 

Yakni tidak sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bagi mantan terpidana, wajib telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara, jujur terbuka mengumumkan jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.

Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu Kota Payakumbuh dan setelah melakukan klarifikasi ke berbagai pihak termasuk Parpol pengusulnya, Rafdimar akhirnya dicoret dari DCT DPRD Kota Payakumbuh.

“Yang bersangkutan adalah mantan terpidana yang dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dan pada saat tahapan pencalonan berlangsung belum genap 5 tahun masa jedanya pasca bebas tanggal 8 Maret 2020, berdasarkan keterangan dari Kepala Lapas Kelas II B Payakumbuh” kata Ory.

Menurut Ory, KPU akan mengumumkan perihal caleg yang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di TPS-TPS dalam daerah pemilihnya masing-masing.

"Jika ditemukan masih ada yang mencoblos mereka maka suaranya jadi milik partai," kata Ory.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com